Sunday 4 October 2015

Tugas Softskill Pertemuan 1

Nama : Lisu Sombolinggi

NPM   : 28212258 

 

Seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ). Tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, yang mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:


  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.

  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

  • Untuk meningkatkan mutu profesi.

  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.

  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

  • Menentukan baku standar


Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia meliputi 3 bagian yaitu

1.      Prinsip Etika,

2.      Aturan Etika, dan

3.      Interpretasi Aturan Etika


Prinsip etika memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan aturan etika disahkan oleh rapat anggota himpunan dan mengikat hanya kepada anggota himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang ditetapkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan lain, yang digunakan sebagai panduan menerapkan aturan etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapannya.

Prinsip Etika Profesi Akuntan

1.      Tanggung Jawab Profesi.

Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan..

2.      Kepentingan Publik,

Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.

3.      Integritas

Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin

4.      Obyektivitas

Tiap individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya

5.      Kompetensi dan sifat kehati hatian profesional

Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.

6.      Kerahasiaan

Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.

7.      Perilaku Profesional

Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.

8.      Standar Teknis

Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas.

Contoh Kasus :

Kasus Suap PT Master Steel

Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Utama PT The Master Steel, Istanto Burhan. Pucuk pimpinan perusahaan baja itu akan dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak kepada dua pegawai pajak.

Dalam perkara sama, hari ini lembaga antikorupsi itu juga memeriksa Staf Keuangan PT The Master Steel, Riko, serta seorang konsultan pajak bernama Ngadiman.

"Saksi Istanto, Riko, dan Ngadiman diperiksa sebagai saksi tersangka DS, E, TM, ED, dan MDI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Jumat (23/5).

Sementara itu, dalam perkara suap itu, KPK juga akan memeriksa dua petugas pengelola parkir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka adalah Nakum dan Gina.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei sekitar pukul 10.00 WIB, KPK menangkap dua pegawai pajak, diduga menerima suap, di halaman Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Mereka berinisial MDI dan ED. MDI adalah Mohamad Dian Irwan Nuqishira yang menjabat penyidik pajak golongan IIID. Sementara ED adalah Eko Darmayanto menjabat pemeriksa pajak di Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur golongan IIIC.

Sementara itu, pada 23 Mei, KPK menahan Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi (DS). Diah diduga kuat memberikan duit suap itu kepada dua pegawai pajak. Diah langsung ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang-Jakarta Timur cabang KPK, usai menjalani pemeriksaan Diah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah operasi penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta.

KPK menjerat dua pegawai pajak ED dan MDI dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan EK, DS, dan TM diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pelanggaran kode etik yang terjadi :

Disini tidak terlihat tanggung jawab profesi dari 2 Pegawai Pajak yang dengan mudahnya/mau menerima uang suap itu.Begitu pun dari pihak yang memberikan suap. poin ke 2 dari etika profesi juga terjadi pelanggaran, karena ke dua pihak telah merugikan kepentingan publik, kerena dengan tidak membayar pajak.Dengan tidak membayar pajak pemasukan negara berkurang dan akan berdampak pada pelayanan sektor publik. Poin yang juga hilang adalah Perilaku Profesional : 2 Pegawai Pajak telah berprilaku tidak konsisten dan merugikan Dinas Pajak/ merusak reputasi Dinas Perpajakan. Disini juga terjadi pelanggaran standar teknis karena 2 pegawai pajak tidak bekerja secara profesional dan tidak melakukan/melaksanakan kewajibannya begitu pun dengan pelaku suap yang ingin menghindari pembayaran Pajak.