Nama : Lisu Sombolinggi
NPM : 28212258
Seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. di
Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan
Akuntan Indonesia ( IAI ). Tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan di Indonesia, yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, yang
mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan, guna menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Tahun 1998 Ikatan Akuntan
Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota
IAI baik di pusat maupun di daerah. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini
diantaranya adalah:
Untuk meningkatkan mutu
organisasi profesi.
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
Untuk menjunjung tinggi
martabat profesi
Untuk meningkatkan mutu
profesi.
Untuk meningkatkan pengabdian
para anggota profesi
Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia meliputi 3 bagian
yaitu
1. Prinsip
Etika,
2. Aturan
Etika, dan
3. Interpretasi
Aturan Etika
Prinsip etika memberikan dasar kerangka bagi aturan
etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesional oleh anggota. Prinsip
etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan
aturan etika disahkan oleh rapat anggota himpunan dan mengikat hanya kepada
anggota himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika adalah
interpretasi yang ditetapkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah
mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan
lain, yang digunakan sebagai panduan menerapkan aturan etika tanpa bermaksud
untuk membatasi lingkup dan juga penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1. Tanggung Jawab Profesi.
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap
anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam
semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan..
2. Kepentingan Publik,
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta
menunjukkan komitmennya sebagai profesional.
3. Integritas
Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap
anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat
integritas yang setinggi mungkin
4. Obyektivitas
Tiap individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya
dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas
kewajiban profesionalnya
5. Kompetensi dan sifat kehati hatian profesional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian,
kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan
profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien
mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten
berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6. Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa
profisional dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi
tersebut jika tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun
kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7. Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik
dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan
standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki
kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak
berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas.
Contoh Kasus :
Kasus Suap PT Master Steel
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) hari ini memeriksa
Direktur Utama PT The Master Steel, Istanto Burhan. Pucuk pimpinan perusahaan
baja itu akan dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap
pengurusan pajak kepada dua pegawai pajak.
Dalam perkara sama, hari ini lembaga antikorupsi itu juga memeriksa Staf
Keuangan PT The Master Steel, Riko, serta seorang konsultan pajak bernama
Ngadiman.
"Saksi Istanto, Riko, dan Ngadiman diperiksa sebagai saksi tersangka DS,
E, TM, ED, dan MDI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK,
Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Jumat (23/5).
Sementara itu, dalam perkara suap itu, KPK juga akan memeriksa dua petugas
pengelola parkir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka adalah Nakum dan
Gina.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei sekitar pukul 10.00 WIB, KPK menangkap dua
pegawai pajak, diduga menerima suap, di halaman Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta,
Cengkareng, Tangerang. Mereka berinisial MDI dan ED. MDI adalah Mohamad Dian
Irwan Nuqishira yang menjabat penyidik pajak golongan IIID. Sementara ED adalah
Eko Darmayanto menjabat pemeriksa pajak di Kantor wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta Timur golongan IIIC.
Sementara itu, pada 23 Mei, KPK menahan Direktur PT The Master Steel, Diah
Soembedi (DS). Diah diduga kuat memberikan duit suap itu kepada dua pegawai
pajak. Diah langsung ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang-Jakarta Timur
cabang KPK, usai menjalani pemeriksaan Diah ditetapkan sebagai tersangka sehari
setelah operasi penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta.
KPK menjerat dua pegawai pajak ED dan MDI dengan Pasal 12 huruf a atau b dan
atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Sedangkan EK, DS, dan TM diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan
atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001
juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pelanggaran
kode etik yang terjadi :
Disini tidak terlihat tanggung jawab profesi
dari 2 Pegawai Pajak yang dengan mudahnya/mau menerima uang suap itu.Begitu pun
dari pihak yang memberikan suap. poin ke 2 dari etika profesi juga terjadi
pelanggaran, karena ke dua pihak telah merugikan kepentingan publik, kerena
dengan tidak membayar pajak.Dengan tidak membayar pajak pemasukan negara
berkurang dan akan berdampak pada pelayanan sektor publik. Poin yang juga
hilang adalah Perilaku Profesional : 2 Pegawai Pajak telah berprilaku tidak
konsisten dan merugikan Dinas Pajak/ merusak reputasi Dinas Perpajakan. Disini
juga terjadi pelanggaran standar teknis karena 2 pegawai pajak tidak bekerja
secara profesional dan tidak melakukan/melaksanakan kewajibannya begitu pun
dengan pelaku suap yang ingin menghindari pembayaran Pajak.
No comments:
Post a Comment