PERPAJAKAN
INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan
laba yang dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep
dasar. Konsep ini mencakup istilah :
1. Netralis pajak,
berarti pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya.
2. Ekuitas pajak,
berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya
membayar pajak yang sama tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana
menginterprestasikan konsep ini.
Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional
Pengelolaan yang efektif atas potensi pajak memerlukan
adanya pemahaman sistem-sistem pajak nasional yang sangat berbeda dari suatu
negara ke negara lain. Perbedaan berkisar dari jenis pajak dan beban pajak
hingga perbedaan dalam penilaian pajak dan filosofi penagihan.
Jenis-jenis Pajak:
1. Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara
lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan
pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
2. Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh
pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh
investor asing.
3. Pajak pertambahan nilai merupakan
pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan
terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini
berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual
perantara.
4. Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor
umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga
dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor
umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan
oleh produsen domestic barang yang sejenis.
5. Pajak transfer/pengiriman merupakan jenis pajak tidak
langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek
antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap
keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Beban Pajak
Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan
marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia
nyata tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan
demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif
pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban
pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu
ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Sistem Administrasi Pajak
Untuk penyederhanaan terdapat dua sistem yaitu :
1. Sistem klasik, pajak penghasilan perusahaan pada
penghasilan kena pajak dibayarkan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang
saham.
2. Sistem terintegrasi, pajak-pajak perusahaan dan
pemegang saham diintegrasikan untuk mengurangi atau menghilangkan pajak ganda
atas penghasilan perusahaan.
Insentif Pajak Luar Negeri
Banyak negara menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri.
Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva
tetap dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama
beberapa periode waktu.
Persaingan Pajak yang Membahayakan
Tren diseluruh dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan
perusahaan merupakan dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan
oleh negara surga pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi
lebih efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak
bagi pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk
menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Pemajakan Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan
Pemajakan Berganda
Kebanyakan negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak
terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa
melihat wilayah negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan
asing sebuah perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan
beroperasi di luar negeri.
Pemakaian Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan
Pemajakan Ganda
Setiap negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang
dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas
pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan
ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.
Kredit Pajak Luar Negeri
Pajak luar negeri dapat dihitung sebagai
kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau
anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden,
bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit
pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas
sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan
berikut ini :
1. Pendapatan
pasif
2. Pendapatan jasa
keuangan
3. Pendapatan
pajak pungutan yang tinggi
4. Pendapatan
transportasi
Deviden untuk masing-masing perusahaan luar negeri
dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%
Perjanjian Pajak
Perjanjian pajak mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti
yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing.
Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atas pajak pungutan
deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan Mata Uang Asing
Keuntungan atau kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan
antara sumber AS dan sumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan
pembayar pajak yang di dalam buku akuntansinya mencerminkan aktiva atau
kewajiban dalam mata uang asing.sumber keuntungan atau kerugian adalah amerika
serikat.
Dimensi Perencanaan Pajak
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak dimulai
dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan
strategi usaha/bisnis. Kekuatan keuangan atau operasional dari transaksi bisnis
harus berdiri sendiri.
2. Perubahan hukum pajak secara konstan
membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang
Sumber:
Choi, Frederick D. S, Meek, Gary K, 2010, Akuntansi Internasional, Buku 2,
Edisi keenam, Jakarta;Salemba Empat
No comments:
Post a Comment