Dalam
kehidupan sehari-hari kita selalu mendengar istilah perusahaan baik dari
televisi ataupun dari radio, atau saat kita membaca surat kabar atau koran,
majalah bisnis, dan tabloid, maka istilah perusahaan selalu terlihat di media
massa tersebut.
Apa yang dimaksud dengan
perusahaan? Dalam hal ini akan
dikemukakan definisi atau pengertian perusahaan menurut pendapat ahli atau
pakar, antara lain sebagai berikut :
- Menurut pendapat Kansil (2001 : 2) definisi atau pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Menurut pendapat Swastha dan Sukotjo (2002 : 12) definisi atau pengertian perusahaan adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
- Menurut pendapat Molengraaff : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
- Pemerintah Hindia Belanda : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri).
- UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1) : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI.
- Murti Sumarni (1997) : Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
- Much Nurachmad : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau usaha - usaha sosial dan usaha - usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekrjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Berdasarkan definisi
atau pengertian tersebut di atas dapt disimpulkan bahwa perusahaan merupakan
salah satu bentuk usaha yang mencari suatu keuntungan atau laba, baik yang
bergerak bidang dalam usaha perdagangan, bergerak dalam bidang usaha produksi
barang, dan bergerak dalam bidang usaha jasa dan memiliki suatu struktur
organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan atau pegawai. Jadi suatu usaha yang
tidak memiliki struktur organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan, tidak dapat
disebut sebagai perusahaan.
Sumber:
http://id.shvoong.com/business-management/management/2195095-pengertian-perusahaan/
Sumber:
http://carapedia.com/pengertian_definisi_perusahaan_info2035.html
No comments:
Post a Comment