Sunday, 1 November 2015

Jurnal Kode Etik Profesi Akuntansi

PENGARUH KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
TERHADAP KUALITAS AUDIT AUDITOR
INDEPENDEN DI SURABAYA
Abstrak
Kualitas audit diartikan sebagai probabilitas seorang auditor dalam menentukan dan melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien. Semakin tinggi kualitas audit dapat dihasilkan oleh auditor independen, maka semakin tinggi pula kepercayaan para pemakai informasi untuk menggunakan laporan keuangan. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi, maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh prinsip integritas, objektivitas, kompetensi, dan profesionalisme terhadap kualitas auditor di Surabaya. Sampel penelitian ini didapat dari 35 responden. Teknik analisis data yang digunakan adalah tes validasi, realibitas, dan regresis linear dengan bantuan SPSS.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa prinsip integritas, objektivitas, dan perilaku profesionalisme tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit auditor independen. Prinsip Kompetensi berpengaruh positif signifikan terhadap kualitas audit auditor independen di Surabaya.
Kata Kunci: Integritas, Objektivitas, Kompetensi, Profesionalisme, Kualitas Audit.


            Pendahuluan

Perkembangan perekonomian saat ini mengarah pada globalisasi, dengan kebebasan persaingan usaha di antma negara-negara di dunia. Pengaruh globalisasi tersebut membawa dampak bagi banyak hal, tidak terkecuali bagi jasa audit dan profesi auditor independen atau akuntan publik di Indonesia. Adanya kebutuhan akan laporan keuangan yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, membawa banyak perusahaan tergantung pada jasa audit yang ditawarkan oleh auditor independen. Oleh karena itu, demi menjaga kepercayaan masyarakat, auditor independen selayaknya memberikanjasa dengan kualitas terbaik.
Kualitas audit diartikan sebagai probabilitas seorang auditor dalam menentukan dan melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien (Deangelo, 2004; dalam Nataline, :2007). Semakin tinggi kualitas audit dapat dihasilkan oleh auditor independen, maka semakin tinggi pula kepercayaan para pemakai informasi untuk menggunakan laporan keuangan. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi, maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan (Elfarini, 2007).

Kerangka Teori dan Hipotesis

Teori Keagenan dan Auditor Indepeillden
Teori keagenan yang pertama kali dikembangkan oleh Jensen dan Meckling pada tahun 1976 memandang adanya hubungan antara manajer dengan pemilik. Dalam hubungan keagenan, teIjadi kontrak antara satu pihak, yaitu pemilik (prinsipal), dengan pihak lain, yaitu agen (Jensen dan Meckling, 1976; dalam Wibowo dan Rossieta, 2009). Sebut saja, hubungan pemilik perusahaan dengan pihak manajemen sebagai agen. Dalam hal ini, pemilik ingin mengetahui segala informasi dan aktivitas manajernen sehubungan dengan investasi yang telah dilakukannya. Informasi ini didapatnya dari laporan yang diberikan oleh manajemen sehingga pemilik dapat menilai kinerja manajemen. Akan tetapi, laporan ini sering disalahgunakan demi kepentingan pihak manajemen agar
kinerjanya dinilai bagus oleh pemilik sehingga laporan sering dibuat agar terlihat
baik. Menurut Elfarini (2007): "Untuk mengurangi atau meminimalkan kecurangan yang dilakukan
oleh manajemen dan membuat laporan keuangan yang dibuat manajemen lebih dapat dipercaya (reliable) maka diperlukan pengujian dan dalam hal itu pengujian tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang independen yaitu auditor independen."
Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya (Asih, 2006). Auditor independen mempunyai tanggung jawab utama untuk melaksanakan fungsi pengauditan terhadap laporan keuangan perusahaan yang diterbitkan tanpa memihak kepada kliennya. Auditor independen bekerja dan memperoleh honorarium dari kliennya.
Auditor independen merupakan salah satu profesi yang dijalani banyak
orang. Menurut Noviani (2010), terdapat beberapa karakteristik agar pekeIjaan
dapat disebut sebagai profesi yaitu:
a.       Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
b.      Asosiasi profesional
c.       Pendidikan yang ekstensif
d.      Ujian kompetensi
e.       Pelatihan institutional
f.       Lisensi
g.       Otonomi kerja
h.      Kode etik
i.        Mengatur diri
j.        Layanan publik dan altruisme
k.      Status dan imbalan yang tinggi

Kualitas Audit
Kualitas audit diartikan sebagai probabilitas seorang auditor dalam
menentukan dan melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien (Deangelo, 2004; dalam Nataline, 2007). Nataline (2007) menyimpulkan bahwa kualitas audit adalah gabungan probabilitas seorang auditor untuk dapat menemukan dan melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien di mana audit ini diproksi berdasarkan reputasi dan banyaknya klien yang dimiliki KAP. Menurut Elfarini (2007): "Kualitas audit merupakan kemungkinan (probability) di mana auditor pada saat mengaudit iaporan keuangan klien dapat menemukan peianggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam laporan keuangan auditan, di mana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang reievan." Terdapat dua belas atribut kualitas audit menurut Behn (2002, dalam Nataline 2007) yaitu:
a.       Pengalaman melakukan audit (client experience)
b.      Memahami industri klien (industry expertise)
c.       Responsif atas kebutuhan klien (responsiveness)
d.      Taat pada standar umum (technical competence)
e.       Independensi (independence)
f.       Sikap hati-hati (due care)
g.       Komitmen yang kuat terhadap kualitas audit (quality commitment)
h.      Keterlibatan pimpinan KAP
i.        Melakukan pekerjaan lapangan dengan tepat (field work conduct)
l.        Tidak mudah percaya
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
            Pada dasarnya setiap individu yang rnelakukan pekeIjaan akan mendapatkan kepercayaan dari pihak lain agar dapat mendukung kelancaran pekeIjaan yang ia lakukan. Agar kepercayaan tersebut dapat terus terjaga, maka setiap individu berkewajiban untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan dengan berbuat dan bertingkah laku sesuai dengan aturan yang ada dan memperhatikan kepentingan masyarakat yang berhubungan dengan pekerjaannya. Dengan kata lain, setiap individu harus memiliki etika dalam menjalankan profesinya.
Di dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik, terdapat empat prinsip dasar yang akan dibahas dalam penelitian sekarang yaitu:
a.       Prinsip integritas
Menurut lAPI (2007-2008:6) dikatakan bahwa setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekeIjaannya. Setiap anggota harus dapat menjalankan tanggung jawab peketjaan dengan integritas yang tinggi agar kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya (Pratama, 2010).
b.      Prinsip objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota (Pratama, 2010). Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya (lAPI, 2007-2008:6)
c.       Prinsip kompetensi
Kompetensi auditor adalah auditor yang dengan pengetahuan dan pengalamannya yang cukup dan eksplisit dapat melakukan audit secara objektif, cermat, dan seksama (Elfarini, 2007).
d.      Prinsip perilaku profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukurn dan peraturan yang berlaku dan harus
menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi (IAPI, 2007-
2008:7)
Pengembangan Hipotesis
            H1: Prinsip integritas berpengaruh positif te:hadap kualitas audit
H2 : Prinsip objektivitas berpengaruh positifterhadap kualitas audit
H3 : Prinsip kompetensi berpengaruh positi,Oterhadap kualitas audit.
H4 : Prinsip perilaku profesional berpengaruh positifterhadap kualitas audit.
                                                              
Variabel Penelitian
            Variabel terikat dalam penelitian ini adalah kualitas audit, sedangkan
variabel bebas meliputi: Prinsip integritas (Xl), Prinsip objektivitas (X2), Prinsip
kompetensi (X3) dan Prinsip perilaku profesional (X4).

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Tabel 4.1 Mean dan Standar Deviasi Kualitas Audit (Y)
Item
Mean
Standar Deviasi
Y1
4.09
0.78
Y2
4.23
0.43
Y3
4.14
0.35
Y4
4.17
0.38
Y5
4.03
0.45
Y6
4.26
0.44
Rata-rata jawaban dari item pertanyaan YI adalah 4,09 dengan penyimpangan yang dapat terjadi adalah sebesar 0,78. Rata-ratajawaban dari item pertanyaan Y2 adalah 4,23 dengan penyimpangan yang dapat terjadi adalah sebesar 0,43. Rata-rata jawaban dari item pertanyaan Y3 adalah 4,14 dengan penyimpangan yang dapat terjadi adalah sebesar 0,35. Rata-rata jawaban dari item pertanyaan Y4 adalah 4,17 dengan penyimpangan yang dapat terjadi adalah sebesar 0,38. Rata-rata jawaban dari item pertanyaan Y5 adalah 4,03 dengan penyimpangan yang dapat terjadi adalah sebesar 0,45. Rata-rata jawaban dari item pertanyaan Y6 adalah 4,26 dengan penyimpangan yang dapat terjadi adalah sebesar 0,44.
Uji Validitas Alat Ukur
Dalam analisis data yang dilakukan pertama kali adalah pengujian validitas dan reliabilitas dari alat ukur yang digunakan. Pengujian validitas dilaksanakan dengan cara melakukan korelasi bivariate antara masing-masing skor indikator dengan total skor variabel independen. Suatu variabel dikatakan valid apabila nilai probabilitasnya kurang dari 0,05. Dengan menggunakan
program SPSS 13.0 for windows dikdahui hasil dari uji validitas mempunyai probabilitas [sig. (2-tailed)] di bawah 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk semua variabel independen dan variabel kualitas audit (Y) merupakan instrumen yang valid untuk mengukur variabel prinsip objektivitas.
Uji Reliabilitas Alat Ukur
Sarna halnya dengan uji validitas, uji reliabilitas juga dilakukan dengan menggunakan program SPSS 13.0for windows melalui analisis Croncbach Alpha. Suatu variabel dikatakan reliabel jika memberikan nilai Croncbach Alpha> 0,60. Tabel 5 menunjukkan hasil perhitungan uji reliabilitas, di mana dapat diketahui bahwa nilai alpha yang menunjukkan koefisien reliabilitas untuk variabel prinsip integritas sebesar 0,626, prinsip objektivitas sebesar 0,761, prinsip kompetensi
sebesar 0,716, prinsip perilaku profe;ional sebesar 0,891, dan kualitas audit sebesar 0,640, maka dapat disimpulkan bahwa alat ukur yang digunakan dalam penelitian ini reliabel sehingga layak untuk menguji hipotesis.

Tabel 4.2 Uji Reliabilitas Alat Ukur
Variabel
Cronbach Alpha
Keterangan
Prinsip Integritas (X1)
0.626
Reliabel
Prinsip Objektivitas (X2)
0.761
Reliabel
Prinsip Kompetensi (X3)
0.761
Reliabel
Prinsip Profesional Akuntansi (X4)
0.891
Reliabel
Kualitas Audit (Y)
0.640
Reliabel

Analisis Data
Uji Signifikansi Model (Uji Statistik F)
Untuk mengetahui goodness o!J7t dari model penelitian, lam penelitian ini
digunakan uji statistik F dengan bantuan SPSS. Bila nilai probabilitasnya (p
value) < 0,05, maka goodness offit dui model penelitian baik. Hasil pengujian
tampak pada Tabel 6 dan menunjukkan nilai probabilitasnya sebesar 0,001.
Karena probabilitas jauh lebih kecil dari 0,05, maka dapat disimpulkan model
regresi yang menguji pengaruh prinsip integritas, objektivitas, kompetensi, dan
perilaku profesional terhadap kualitas audit sudah baik.
Tabel 4.3 Uji Statistik F (Uji Anova)

Model
Sum of Squares

off
Mean Squares

F

Sig.
1        Regression
Residual
Total
1.214
1.495
2.739
4
22
39
.311
.052
6.0
.001⁰

Uji Signifikansi Parameter Individual (Uji Statistik t)
Untuk mengetahui seberapa jauh pengaruh prinsip integritas, objektivitas, kompetensi, dan perilaku profesional secara individual dalam menerangkan kualitas audit, maka digunakan uji statistik t dengan bantuan SPSS. Bila p value < 0,05 maka Ho ditolak. Dengan kata lain prinsip integritas, objektivitas, kompetensi, dan perilaku profesional secara signifikan mempengaruhi kualitas audit.
Tabel 4.4 Uji Statistik t


Model
Unstandardized
Coefficients
Standardized
Coefficients


t


Sig.
B
Std. Error
Beta
1        (Constant)
Integrites
Objektivitas
Kompetensi
Perilaku Profesional
1.746
.028
-.022
.583
-.025
.538
.085
.085
.155
.103

.052
-.036
.680
-.041
3.243
.327
-.252
3.757
-.245
.003
.746
.803
.001
.808

Dari Tabel 7 dapat disimpulkan l:ahwa hanya prinsip kompetensi yang berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Hal ini dapat dilihat dari nilai probabilitasnya sebesar 0,001 (di bawah 0,05). Sementara ketiga prinsip yang lain tidak berpengaruh signifikan terhadap kuaLtas audit secara individual dikarenakan nilai probabilitasnya jauh di atas 0,05. Prinsip integritas mempunyai probabilitas 0,746, prinsip objektivitas mempunyai probabilitas 0,746, dan prinsip perilaku profesional mempunyai probabilitas 0,808. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dari keempat hipotesis, hanya H3 yang diterima.
Pembahasan
            Penelitian utama yang menjadi clasar penelitian ini adalah penelitian Elfarini (2007), akan tetapi penelitian ini hanya membahas sebagian dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik yaitu prinsip kompetensi. Oleh karenanya, penelitian sekarang melengkapi dengan menambahkan variabel prinsip integritas (Xl), prinsip objektivitas (X2), dan prinsip perilaku profesional (X4), sesuai dengan
tujuan utamanya yaitu membahas pengaruh bagian A dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.
Berdasarkan hasil pengujian hipot~sis untuk menguji pengaruh variabel independen yaitu prinsip integritas (Xl), prinsip objektivitas (X2), prinsip kompetensi (X3), dan prinsip perilaku profesional (X4) terhadap variabel dependen yaitu kualitas audit (Y), maka hasil yang diperoleh adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan penelitian yang telah c.ilakukan, HI dan H2 yaitu prinsip integritas berpengaruh positif terhadap kualitas audit dan prinsip objektivitas berpengaruh positif terhadap kualitas audit tidak dapat diterima tidak terdukung. Kedua hipotesis tersebut tidak dapat diterima karena model pertanyaan yang diberikan dalam kuesioner (diadopsi dari Wurangian, 2005) dapat mengacu pada asumsi yang berbeda. Pertanyaan dengan model contoh kasus untuk prinsip integritas dan objektivitas dapat diartikan oleh para auditor dalam berbagai asumsi seJ-ingga dalam hal ini dirasa jawaban yang diberikan berasal dari berbagai pertimbangan para auditor tersebut.
2. Hipotesis keempat (H4) yang menguji pengaruh prinsip perilaku profesional berpengaruh positif terhadap kualitas audit tidak dapat diterima_ Hipotesis keempat tidak dapat diterima karena prinsip perilaku profesional dalam pengertiannya menurut lAPI lebih mengacu pada tindakan untuk tidak
mendiskreditkan profesi auditor independen seperti membuat pemyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan praktisi lain. Dalam hal ini, prinsip perilaku profesional tidak mendukung terciptanya kualitas audit dalam hal menemukan dan melaporkan kesalahan yang ada.
3. Hipotesis ketiga (H3) diterima. Penelitian ini berhasil membuktikan pengaruh
signifikan dari variabel kompeten:;i terhadap kualitas audit. Dibandingkan dengan penelitian sebelumnya, yaitu Elfarini (2007), hasil penelitian ini konsisten. Pengaruh yang ditimbulkan kompetensi terhadap kualitas audit adalah positif sehingga semakin tinggi tingkat kompetensi seorang auditor makan akan semakin tinggi pula tingkat kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan dari hasil analisis dan pembahasan, maka simpulan dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Variabel prinsip integritas, prinsip objektivitas dan prinsip perilaku profesional tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit auditor independen di Surabaya.
2. Variabel prinsip kompetensi berpengaruh positif signifikan terhadap kualitas audit auditor independen di Surabaya.

Daftar Pustaka

Alim, M. N., T. Hapsari, dan L. Purwanti. 2007. "Pengaruh Kompetensi dan Independensi terhadap Kualitas Audit dengan Etika Auditor sebagai Variabel Moderasi". Simposioum Nasional Akuntansi X
Asih, D. A. T. 2006. "Pengaruh Pengalaman terhadap Peningkatan Keahlian Auditor dalam Bidang Auditing", Skripsi Sarjana Tidak Dipublikasikan, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Christiawan, Y. J. 2002. "Kompetensi dan Independensi Akuntan Publik: Refleksi Hasil Penelitian Empiris"_ Jurnal Ekonomi Akuntansi. Vol. 4 No.2, November: haL 79-92_
Elder, R. J., M. S. Beasley, dan A. A. Arens. 2008. Auditing and Assurance Service Integrated Approach. lih edition. New Jersey: Pearson Education,
Inc.
Elfarini, E. C. 2007. "Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris pada Kantor Akuntan Publik di Jawa Tengah)". Skripsi Sarjana Tidak Dipublikasikan. Universitas Negeri Semarang.
 Fridati, W. 2005. "Analisis Hubungan Antara Profesionalisme Auditor dengan Pertimbangan Tingkat Materiali:as dalam Proses Pengauditan Laporan Keuangan di Jogjakarta", Skripsi Sarjana Tidak Dipublikasikan. Universitas Islam Indonesia.
Gozhali, 1. 2006. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Ikatan Akuntan Publik Indonesia (lAPI). 2007-2008. Kode Etik Profesi Akuntan Publik, Jakarta: Salemba Empat.
Nataline. 2007. "Pengaruh Batasan Waktu Audit, Pengetahuan Akuntansi dan
 Auditing, Bonus serta Pengalaman terhadap Kualitas Audit pada Kantor Akuntan Publik di Semarang", Skripsi Sarjana Tidak Dipublikasikan. Universitas Negeri Semarang.
Noviani, A. 2010. Profesi, Pekejaan, Kode Etik Profesi. (Online). (http://www.amelianoviani.com/index.php?option=com_content&view= article&id=l&ltemid=3, diakses 24 September 2010).
Pratama, H. R. 2010. Etika Profesi Akuntan Publik dan Akuntansi Lainnya. (Online). (http://handokorizkypratama_wordpress.comI2010101/07letikaprofesi-akuntan-public-dan akuntansi-lainnya/, diakses 29 Agustus 2010).
Wahyudi, H., dan A.A. Mardiyah_ 2006. "Pengaruh Profesionalisme Auditor terhadap Tingkat Materialitas dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan". Simposium Akuntansi Nasionalli:.
Wibowo, A., dan H. Rossieta. 2009. "Faktor-Faktor Determinasi Kualitas AuditSuatu Studi dengan Pendekatan Earnings Surprise Benchmark".
Simposium Akuntansi Nasional XII. Wurangian, H. 2005. "Persepsi Auditor tentang Faktor-Faktor yang Dapat Mempengaruhi Aspek Integritas, Objektivitas, dan Independensi Auditor pada Kantor Akuntan Publik di Surabaya", Tesis Pascasarjana Tidak Dipublikasikan_Universitas Airlangga Surabaya.
Sumber: http://journal.wima.ac.id/index.php/jako/article/view/446/419

1 comment: