TUGAS
KELOMPOK MINGGU KE 2 AKUNTANSI INTERNASIONAL HAL 61-62
Nama
Anggota :
1.Mohamad aldy rais ( 2B215150 )
2. Rizki
Andika R ( )
3. Sarwo
W ( 26212863 )
4. Lisu
Sombolinggi ( 28212258 )
Soal no.2 .
Pertimbangkanlah
Negara – Negara Berikut : (1) Belgia . (2) Cina . (3) Republik Ceko , (4)
Gambia . (5) India . (6) Meksiko . (7) Senegal , Dan (8) Taiwan
Diminta
: Ke Dalam Bagian manakah Negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan
system hukum? Ke dalam Bagian Manakah jika diklasifikasikan berdasarkan system
praktik akuntansi ? berikan alas an atas jawaban anda
Jawaban
:
a. SIstem
hukun di dunia terdiri dari :
1.
Hukum Sipil (Belgia, Republik Ceko, Meksiko, dan Taiwan menganut
sistem hukum sipil)
Alasannya
: Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic
Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik
tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang
sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga
dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara
Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.
2.
Sistem Hukun Anglo Saxon atau dikenal juga dengan Common Low (India)
Alasannya
: Awalnya diterapkan dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris,
kemudian menyebar di negara jajahannya. Dalam sistem ini tidak ada sumber
hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di
pengadilan/keputusan pengadilan. Sering disebut sebagai COMMON LAW.
3.
Hukum Agama
(Gambia dan Senegal)
Alasannya :
Alasan nya : karena kedua Negara ini menegakan hukum syariah islam dalam
menjalankan pemerintahan nya
4.
Hukum Negara
Blok Timur (China)
Alasannya : Restitusi sistem hukum Cina di akhir 1970-an membentuk
hukum yang berorientasi kepada politik untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum
komunis. Dalam sebuah pertemuan setelah akhir dari Revolusi Kebudayaan, Komite
Pendidikan Tinggi Departemen Kehakiman menerapkan standar baru bagi mahasiswa
hukum, yang menuntut mereka untuk "setia kepada sistem sosialis,
kediktatoran demokratik rakyat, kepemimpinan Partai, serta Marxisme, Leninisme
dan Ajaran Mao Zedong." Pada tahun 1980, Undang-Undang Pengacara membuat
definisi nasional mengenai "pengacara" yang berhubungan dengan
standar menurut Komite Pendidikan Tinggi Departemen Kehakiman tersebut. Menurut
Undang-Undang ini, pengacara adalah "abdi negara dalam bidang hukum"
untuk melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan warga negara.
b. Klasifikasi berdasarkan system praktik akuntansi
1. REPUBLIK CEKO Republik Ceko mendapatkan
kemerdekaannya padatahun 1993 dan secara bertahap mengikuti polandia dan
menggunakan model shock therapy sebagai sebuah upaya untuk berubah menjadi
pasar ekonomi.
Republik Ceko memperkenalkan sistem akuntansi dan pajak yang baru pada tahun 1993.
Akuntansi di Republik Ceko telah berganti arah beberapa kali, seiring dengan sejarah politik negaranya.
Pada tahun 1995 republik Ceko menjadi anggota pertama pasca-komunis dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Republik Ceko memperkenalkan sistem akuntansi dan pajak yang baru pada tahun 1993.
Akuntansi di Republik Ceko telah berganti arah beberapa kali, seiring dengan sejarah politik negaranya.
Pada tahun 1995 republik Ceko menjadi anggota pertama pasca-komunis dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
2.CINA Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin Cina mulai menggerakkan
ekonomi dari program terpusat gaya Soviet menuju sistem yang lebih berorientasi
pasar namun masih dalam kendali partai komunis. Ekonomi Cina saat ini
digambarkan sebagai ekonomi hibrid, di mana negara mengontrol komoditas dan
industri strategis, sementara industri lainnya, seperti perdagangan dan sektor
swasta, ditumbuhkan dengan sistem berorientasi pasar. Melihat perkembangan
sistem ekonomi yang ada di Cina, maka sistem dan aturan akuntansi di Cina juga
berubah seiring adanya reformasi ekonomi yang terjadi.
3.MEKSIKO Meksiko memiliki perekonomian pasar bebas.
Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas di Amerika Utara menjadikan meksiko sebagai negara dengan perekonomian kesembilan terbesar di dunia.
Pengaruh AS atas perekonomian Meksiko meluas ke bidang akuntansi. Banyak pemimpin – pemimpin profesi Meksiko terdahulu tumbuh pada “akuntansi amerika” yang digunakan secara luas dalam pendidikan akuntansibdan sebagai tuntunan terhadap masalah – masalah akuntansi. NAFTA mempercepat suatu tren yang mengarah kepada kerja sama yang lebih dekat dengan organisasi akuntansi professional di Meksiko.
Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas di Amerika Utara menjadikan meksiko sebagai negara dengan perekonomian kesembilan terbesar di dunia.
Pengaruh AS atas perekonomian Meksiko meluas ke bidang akuntansi. Banyak pemimpin – pemimpin profesi Meksiko terdahulu tumbuh pada “akuntansi amerika” yang digunakan secara luas dalam pendidikan akuntansibdan sebagai tuntunan terhadap masalah – masalah akuntansi. NAFTA mempercepat suatu tren yang mengarah kepada kerja sama yang lebih dekat dengan organisasi akuntansi professional di Meksiko.
4.INDIA Setelah
kemerdekaan, India menganut sistem perekonomian sosiais. Tetapi mulai krisis
ekonomi 1991, India mulai membuka pasarnya ke dunia internasional.
Sumber utama standar Akuntansi Keuangan di India adalah undang-undang perusahaan dan profesi akuntansi. Th 1949 dibentuk Institute of Chartered Accountans of India, yang bertanggung jawab mengambangkan standar akuntansi keuangan India. Th 2006, pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peraturan baru, yaitu IFRS, dan institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut dengan mempelajari penerapan IFRS seacara utuh di India. PERBANDINGAN SISTEM DAN PRAKTEK AKUNTANSI ANTARA NEGARA REPUBLIK CEKO, CHINA, MEKSIKO, DAN INDIA Republik Ceko CHINA MEKSIKO Hal Yang Berpengaruh
Sumber utama standar Akuntansi Keuangan di India adalah undang-undang perusahaan dan profesi akuntansi. Th 1949 dibentuk Institute of Chartered Accountans of India, yang bertanggung jawab mengambangkan standar akuntansi keuangan India. Th 2006, pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peraturan baru, yaitu IFRS, dan institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut dengan mempelajari penerapan IFRS seacara utuh di India. PERBANDINGAN SISTEM DAN PRAKTEK AKUNTANSI ANTARA NEGARA REPUBLIK CEKO, CHINA, MEKSIKO, DAN INDIA Republik Ceko CHINA MEKSIKO Hal Yang Berpengaruh
soal
no.6
Uni Eropa (EU) Yang Dahulu Dikenal Sebagai Masyarakat Eropa dan
awalnya pasar bersama eropa – dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota
sampai pada akhir 2003 : Austria , belgia , Denmark , finlandia, prancis ,
jerman , yunani , irlandia , italia , luksemburg , belanda , Portugal , spanyol
, swedia dan inggris. Untuk mendorong pergerakan modal dan pembentukan modal,
EU Mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan
prinsip akuntansi yang diterima secara umum di Negara – Negara anggota nya
Diminta : faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang
akan menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU?
Faktor-faktor apakah yang menandakan usahan harmonisasi EU mencapai
keberhasilan ?
Jawaban:
Faktor yang menjadi hambatan adalah sebagai berikut:
a. Sistem Pendanaan
b.
Sistem Hukum
c. Perpajakan
d. Ikatan politik dan ekonomi
e. Inflasi
f. Tingkat Perkembangan ekonomi
g. Tingkat Pendidikan
h. Budaya
Faktor –
faktor yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai keberhasilan adalah :
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di
seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi
yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi
alokasi modal.
2. Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan resiko keuangan berkurang.
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam merger dan akuisisi.
4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tinggi.
2. Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan resiko keuangan berkurang.
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam merger dan akuisisi.
4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tinggi.
Pada saat standar internasional diragukan dapat menjadi fleksibel
untuk mengatasi perbedaan-perbedaan dalam latar belakang tradisi dan lingkungan
ekonomi sosial, maka beberapa orang berpendapat bahwa hal ini akan menjadi
sebuah tantangan secara politik tidak dapat diterima tehadap kedaulatan
nasional. Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi guna mengatasi
permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas
Soal no.10
Banyak Negara yang menginginkan atau membiarkan perusahaan-perusahaan
nya yang telah terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional
dalam laporan – laporan keuangan nya , atau laporan yang dikonsolidasikan untuk
kepentingan investor.
Diminta : pertimbangkan kesepuluh Negara berikut ini : Cina , Republik
ceko , prancis , jerman , India , jepang , meksiko , belanda , inggris dan
amerika serikat. Untuk masing-masing Negara apakah IFRS (a) tidak diizinkan, (b) diizinkan, (c) Diperlukan untuk
sesuatu , atau (D) diperlukan untuk seluruh perusahaan domestic yang terdaftar
dalam bursa saham ? diskusikan kemungkinan – kemungkinan alas an untuk
menetapkan pola yang diteliti (petunjuk : mengacu pada IAS plus dalam situs www.iasplus.com)
Jawaban :
Berikut adalah beberapa yang telah mengacu pada
IFRS :
1. Amerika
Serikat
Sistem
hukum yang dianut negara ini adalah system Hukum Umum, karena menyatakan
penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar, dengan landasan GAAP.
Berikut merupakan usaha konvergensi dengan IFRS
yang dilakukan oleh Amerika:
a. Akuntansi penggabunggan usaha, sama.
b. Goodwill dikapitalisasi dan diuji impairment
–nya (sama)
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan
investasi 20%-50%, metode ekuitas (sama)
d. Penilaian aset di AS: biaya historis, IFRS:
biaya historis dan nilai wajar.
e. Penuyusutan: manfaat ekonomis (sama)
f. LIFO digunakan di AS, dilarang di IFRS
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan
(sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Tidak ada pencadangan perataan penghasilan
(sama)
2. Belanda
Belanda
merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian
akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah
dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris.
Berikut Usaha Konvergensi dengan IFRS yang
dilakukan oleh Belanda:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha (sama)
b. Goodwill dari akuisisi dikapitalisasi dan
diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment
c. Pencatatan investasi pada perusahaan asosiasi
20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai
wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap menggunakan manfaat
ekonomik (sama)
f. LIFO
diizinkan sedang IFRS melarang
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan
(sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Pencadangan perataan penghasilan masih ada,
sedang IFRS melarang.
3. Inggris
Inggris
merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris
merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep
‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view).
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang
dilakukan oleh Inggris:
a. Metode akuntansi penggabungan usaha dengan
metode pembelian (sama)
b. Goodwill yang timbul karena akuisisi
dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
c. Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi
yang dimiliki 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai
wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan
manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO dilarang (sama)
g. Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan
(sama)
h. Leases keuangan dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi
(sama)
j. Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak
diadakan (sama)
4. Jepang
Jepang
merupakan negara yang menganut system Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang
memiliki tradisis kebersamaan yang berbeda dengan kelompok negara barat.
Berikut usaha konvergensi dengan IFRS yang
dilakukan Jepang :
a.
Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan
kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan, cadangan
perataan laba.
b. Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset,
penyusutan asset, penilaian
persediaan.
5. Jerman
Negara
ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung
pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah
penghasilan yang hati-hati.
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang
dilakukan oleh Jerman:
a. Praktek akuntansi yang sudah sama : metode
penggabungan usaha, pencatatan investasi,
akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan perataan penghasilan.
b. Praktek akuntansi yang belum sama :
goodwill, penilaian asset, penyusutan asset,
penilaian persediaan, leases, pajak yang
ditangguhkan.
6. Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut
system Hukum Kode. Undang-undang akuntansi kesatu kali diakui pada September
1947.
Berikut beberapa praktik akuntansi yang
dikonvergensi dengan IFRS antara lain :
a. Beberapa aturan yang sama dengan IFRS adalah :
metode penggabungan usaha pencatatan
investasi, penilaian persediaan
b. Sedang yang belum sama adalah : goodwill,
penilaian aset, penyusutan, leases, pajak
yang ditangguhkan, ada cadangan untuk
perataan penghasilan.
7. Republik Cheko
Negara
ini menganut system Hukum Umum. Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai
akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan IIAS/IFRS.
Berikut konvergensi IFRS yang dilakukan oleh
Republik Cheko:
a. Aturan yang sudah sama adalah: metode
akuntansi penggabungan, pencatatan investasi,
penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, pajak yang ditangguhkan.
b. Aturan yang belum sama adalah : pencatatan
goodwill, penilaian asset, leases, pencadangan
untuk perataan penghasilan.
8. Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum.
Berikut konvergensi dengan IFRS yang dilakukan
oleh Cina:
a. Banyak peraturan Akuntansi di Cina yang sudah
sesuai dengan IFRS, yakni : metode penggabungan usaha, goodwill,
pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian
persediaan, akuntansi kemungkinan
kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan.
b. Yang masih belum sama adalah tentang :
penilaian asset dan pencadangan untuk perataan
penghasilan.
9. India
India
menganut system Hukum umum. Berikut adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh
Negara India adalah dimana Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS,
kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di
India.
10. Meksiko
Meksiko
adalah negara yang menganut sistem Hukum Kode, yang mendasarkan peraturannya
pada hukum civil, tetapi standar setting Meksiko menganut British-Amerika atau
Anglo Saxon, bukan pendekatan Continental European. Usaha konvergensi dengan
IFRS yang dilakukan, dimana semua aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan
IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.
No comments:
Post a Comment