Monday, 7 March 2016

(Tugas Softskill) Perkembangan dan Klasifikasi Akuntansi Internasional



PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI

Sejarah dan akuntansi dan para akuntan memperlihatkan perubahan secara terus-menerus. Pada awalnya, akuntansi tidak lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak. Dari sistem pencatatan yang berpasangan kemudian dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dagang. Akuntansi memberikan informasi untuk pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestik dan internasional yang sangat besar.
Standar dan praktik akuntansi disetiap negara merupakan hasil dari suatu interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah , kelembagaan dan budaya.
 Faktor-faktor yang mempengaruhi perkebambangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar negara :
1.      Sumber Pendanaan
2.      Sistem Hukum
3.      Perpajakan
4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
5.      Inflasi
6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
7.      Tingkat Pendidikan
8.      Budaya
(Hofstede mendasari 4 dimensi budaya nasional/nilai sosial : 1. Individualisme 2. Jarak kekuasaan 3.Penghindaraan ketidakpastian dan 4.maskulinitas

Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori; dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Klasifikasi awal yang diperkenalkan oleh Muller pertengahan tahun 1960-an :
·         Berdasarkan Pendekatan Makroekonomi : Tujuan dari perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memeimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
·         Berdasarkan Mikroekonomi  : Berkembang dari prinsip-prinsip mikro ekonomi dan berfokus pada perusahaan secara individu yang mempunyai tujuan untuk bertahan hidup.
·         Berdasarkan disiplin independen.
·         Berdasarkan Pendekatan yang seragam.

Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
·         Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara.  Akuntansi dalam negara-negara hukum memiliki karakter  berorientasi terhadap “penyajian wajar” transparansi dan pengungkapan penuh danpemisah antara akuntasi keuangan dan pajak. Akuntansi Hukum sering disebut “Anglo Saxon”.
·         Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumla kurang, dan kesesusaian antara akuntansi keuangan dan pajak.

Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan Akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang.
Terdapat Beberapa alasan untuk ini :
1.      Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia.
2.      Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum.
3.      Beberapa negara menganut kondifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok swasta yang profesional dan independen.
Pembedaan antara penyajian yang wajar dan kesesuain hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap permasalahan akuntansi, seperti :
1.      Depresiasi, dimana beban belum ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aset selama masa manfaat ekonomi(penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum).
2.      Sewa Guna Usaha yang memiliki subtansi pembelian aset tetap (properti) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3.      Pensiun dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan(penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda akan berhenti bekerja( Kepatuhan hukum).

Sumber : 
Choi, Frederick D.S., Gary K. Meek. 2010. International Accounting. edisi keenam. salemba empat: Jakarta.

No comments:

Post a Comment