PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI
Sejarah dan akuntansi dan para akuntan
memperlihatkan perubahan secara terus-menerus. Pada awalnya, akuntansi tidak
lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan
pajak. Dari sistem pencatatan yang berpasangan kemudian dikembangkan untuk
memenuhi kebutuhan perusahaan dagang. Akuntansi memberikan informasi untuk
pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestik dan
internasional yang sangat besar.
Standar dan praktik akuntansi disetiap negara
merupakan hasil dari suatu interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi,
sejarah , kelembagaan dan budaya.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi perkebambangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan
perbedaan akuntansi antar negara :
1. Sumber
Pendanaan
2. Sistem
Hukum
3. Perpajakan
4. Ikatan
Politik dan Ekonomi
5. Inflasi
6. Tingkat
Perkembangan Ekonomi
7. Tingkat
Pendidikan
8. Budaya
(Hofstede mendasari 4 dimensi
budaya nasional/nilai sosial : 1. Individualisme 2. Jarak kekuasaan
3.Penghindaraan ketidakpastian dan 4.maskulinitas
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan
dalam dua kategori; dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan
pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi
secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data
prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Klasifikasi awal yang diperkenalkan oleh Muller pertengahan
tahun 1960-an :
·
Berdasarkan Pendekatan Makroekonomi :
Tujuan dari perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memeimpin kebijakan
nasional, karena perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan
kebijakan nasional.
·
Berdasarkan Mikroekonomi : Berkembang dari prinsip-prinsip mikro
ekonomi dan berfokus pada perusahaan secara individu yang mempunyai tujuan
untuk bertahan hidup.
·
Berdasarkan disiplin independen.
·
Berdasarkan Pendekatan yang seragam.
Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum versus
Kodifikasi Hukum
·
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan
sesuai dengan sistem hukum suatu negara. Akuntansi dalam negara-negara hukum memiliki
karakter berorientasi terhadap “penyajian
wajar” transparansi dan pengungkapan penuh danpemisah antara akuntasi keuangan
dan pajak. Akuntansi Hukum sering disebut “Anglo Saxon”.
·
Akuntansi dalam negara-negara yang
menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak
membiarkan pengungkapan dalam jumla kurang, dan kesesusaian antara akuntansi
keuangan dan pajak.
Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus
Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan Akuntansi pada tingkat nasional
menjadi semakin hilang.
Terdapat Beberapa alasan untuk ini :
1. Pentingnya
pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia.
2. Pelaporan
keuangan ganda kini menjadi hal yang umum.
3. Beberapa
negara menganut kondifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan
tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok
swasta yang profesional dan independen.
Pembedaan antara penyajian yang wajar dan kesesuain
hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap permasalahan akuntansi, seperti
:
1. Depresiasi,
dimana beban belum ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aset selama
masa manfaat ekonomi(penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan
pajak (kepatuhan hukum).
2. Sewa
Guna Usaha yang memiliki subtansi pembelian aset tetap (properti) diperlakukan
seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3. Pensiun
dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan(penyajian wajar)
atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda akan berhenti bekerja(
Kepatuhan hukum).
Sumber :
Choi,
Frederick D.S., Gary K. Meek. 2010. International Accounting. edisi
keenam. salemba empat: Jakarta.
No comments:
Post a Comment